var adfly_protocol = 'https'; Kazikizi Blog

E-Book Kalkulus


Kalkulus adalah mata kuliah yang dianggap oleh sebagian mahasiswa menjadi momok karena tingkat kesulitannya. Untuk itu perlu banyak belajar dari refererensi berbagai sumber agar bisa melalui mata kuliah ini.
Berikut beberapa E-Book untuk mata kuliah Kalkulus :
1. Calculus Purcel -> Link Download

2. Introduction to calculus Vol.1 (J.H. Heinbockel) -> Link Download

3. Kalkulus 2 (Advance Calculus) -> Link Download



Aplikasi pembuat logo logopit plus premium

        Kalian senang membuat logo tapi tidak ngerti membuatnya di photoshop karena ribet, tenang sekarang ada aplikasi pembuat logo hanya menggunakan android



Aplikasi ini bernama Logopit plus kalian bisa di mendownload nya di playstore.
Tetapi yang kalian download di playstore hanya versi yang biasa pilihan logonya sangat sedikit dan banyak iklan.
Kalau kalian ingin memperbanyak pilihan logo dan menghapus iklan kalian harus membeli versi premiumnya dengan cara membayar, hadeuh pastinya gk mau kan
Tenang di sini saya akan memberikan apk premiumnya secara gratis klik Download



Selesai aplikasi logopit plus kalian pun sudah premium

Cara Membuat Teka-Teki Silang (TTS) dan Contoh TTS Kerajaan Hindu Buddha



Contoh TTS Tentang Kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia


Jawabannya Bisa di Download disini

Cara membuat TTS

Download dan Install Software Pembuat Teka-Teki Silang (TTS) EclipseCrossword 

#1. Sebelum dapat menmbuat TTS dengan software ini, tentu Bapak atau Ibu guru harus mendownloadnya terlebih dahulu. Jangan khawatir, software ini gratis (free) dan ukurannya sangat kecil (hanya 572 kb). Download Free Software EclipseCrossword.
Download Free Software EclipseCrossword
Download Free Software EclipseCrossword
#2. Setelah file exe software gratis ini didownload, maka lanjutkan dengan menginstalnya di komputer Bapak / Ibu guru dengan melakukan double klik (di klik dua kali). 
#3. Selanjutnya akan muncul jendela Pop Up Security Warning seperti gambar berikut. Silakan klik Run. Dalam waktu beberapa detik, program EclipseCrossword telah terinstal di komputer/laptop anda dan siap digunakan. 
cara Install EclipseCrossword di komputer anda
Install EclipseCrossword di komputer anda

Cara Membuat TTS (Teka-Teka Silang) dengan Software Gratis EclipseCrossword

#1. Buka aplikasi gratis ini dengan mengkliknya pada menu Start --> All Programs --> EclipseCrossword di pojok kiri bawah layar windows anda. Perhatikan gambar berikut. 
EclipseCrossword di Menu Start Windows anda
EclipseCrossword di Menu Start Windows anda
#2. Akan terbuka program EclipseCrossword dengan tampilan seperti gambar berikut. Pilih I would like to start a new crossword. Lalu klik tombol Next di bagian bawah sebelah kanan. Perhatikan gambar berikut.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 1
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword
  #3. Berikutnya anda akan dialihkan ke halaman berikut (lihat gambar). Silakan pilih Let me create a word list from scratch now, lalu klik tombol Next. Perhatikan gambar berikut.
 cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 2
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 2
#4. Akan muncul halaman berikut:
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 3
#5. Ketik jawaban yang anda inginkan -->  ketik soal/petunjuk/clue--> klik tombol Add word to list. Ulangi proses ini sampai anda mempunyai semua kata yang anda inginkan masuk di dalam teka-teki silang anda. Tips: Masukkan kata-kata dengan jumlah huruf bervariasi. Gunakan istilah-istilah khusus dalam mata pelajaran yang Bapak/Ibu ajarkan. Tidak ada batasan jumlah kata, tetapi sebaiknya cukup banyak untuk membuat TTS anda terlihat bagus dan rapat (kata-kata saling bersilang).
#6. Setelah anda mengklik tombol Next, maka anda akan dibawa pada jendela Pop Up Save Word List. --> Beri nama file daftar kata anda (dalam ekstensi file  .ewl) --> klik Save. Perhatikan gambar berikut.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 4
#7.Setelah anda menyimpan file berekstensi .ewl tersebut maka aknan muncul kembali halaman program Eclipse Crossword yang meminta anda menamai atau memberi judul Teka-Teka Silang (TTS) anda --> tulis judul/nama TTS anda --> klik tombol Next. Perhatikan gambar berikut.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 5
#8. Setelah itu akan muncul halaman untuk anda menentukan ukuran TTS (teka teki silang). Secara default ukurannya adalah tinggi 25 huruf dan lebar 25 huruf. Tetapi anda dapat menyesuaikannya berdasarkan selera anda. Perhatikan gambar, pada contoh ini saya mengetik 20 x 20. Lalu klik tombol Next.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 6
#9. Akan muncul halaman berikut. (Perhatikan gambar di bawah). Bila dibutuhkan, anda dapat terlebih dulu melakukan pengaturan tambahan melalui menu Option di bawah layar. Lalu klik tombol Next.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 7
#10. Akan muncul halaman berikut. Lihat gambar.

cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 8
#11. Untuk memudahkan pencetakan (print) tugas siswa, saya sarankan anda memilih menu Save as a web page. Lalu pilih Empty grid and clues.
#12. Akan muncul jendela Pop Up untuk anda menyimpan file TTS anda dalam bentuk html file. File html ini dapat anda buka dengan browser Mozilla Firefox, Internet Explorer, Google Chrome, Opera, dsb. Dari browser inilah anda akan memprint dokumen dan melakukan pengaturan pencetakan dengan mudah.
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 9

Contoh TTS yang telah dibuat:
cara membuat TTS dengan EclipseCrossword 11
  

Catatan Tambahan:
  • Anda dapat membuat file TTS sebagai file interaktif di komputer anda, dapat digunakan dengan bantuan In Focus untuk menampilkannya di layar saat anda mengajar di kelas (pilih menu Interactive with JavaScript).
  • Bila anda menguasai sedikit pengaturan html, maka anda dapat menerbitkan TTS anda di blog pribadi anda.
  • Banyak kelebihan lain software gratis EclipseCrossword ini yang belum sempat dituliskan di artikel ini, coba dan eksplorasi sendiri.

Demikian tutorial cara cepat dan mudah membuat TTS (teka teki silang) dengan software gratis EclipseCrossword untuk siswa anda dari blog kazikizi blogspot

Makalah kedudukan warga negara dan penduduk di indonesia


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena karunia dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh umat.
       Kami sangat bersyukur telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan judul "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia".
       Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Bekasi, 23 Oktober 2016


Penyusun








DAFTAR ISI







BAB 1 : PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Antara rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki pengertian yang berbeda, namun satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tetapi tidak sama. Rakyat mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Rakyat merupakan penduduk juga warga negara. Cakupan penduduk lebih luas dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.” Sedangkan Warga Negara Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana status kewarganegaraan Indonesia?
2.      Apakah asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang?
3.      Apa saja syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia?
4.      Apa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia?


 





                                       BAB 2 : PEMBAHASAN

1.     Status Warga Negara Indonesia
                                
Rakyat merupakan salah satu syarat berdirinya negara. Tanpa ada rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki pengertian yang berbeda, berikut masing masing pengertiannya.
a.       Penduduk dan Bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b.      Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c.       Rakyat
Rakyat mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1)      Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2)      Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam UU.
                            
UU  no. 12 Tahun 2006 mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a.         Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asingg (WNA), atau sebaliknya.
d.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.          Anak yang  baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.          Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena tuntutan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.          Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

















2.     Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
            
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.


a.       Asas Ius Sanguinis (Asas keturunan)
Asas Ius Sanguinis (Asas keturunan) adalah  kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah orang yang bersangkutan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
b.      Asas Ius Soli (Asas tempat tinggal/daerah kelahiran)
Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itu lah muncul asas Ius sanguinis
Sedangkan menurut penjelasan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam penentuan kewarganegaraan, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut.
a.         Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan
b.         Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.        Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
            Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang penduduk.
a.         Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis. Dan orang tersebut merupakan keturunan dari sebuah negara yang menganut asas ius soli.
b.        Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.

Pemerintah suatu negara lazimnya menggunakan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu :
a.         Stelsel aktif, ialah seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.        Stelsel pasif, ialah seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai berikut
a.         Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.        Hak repudasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)















3.     Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
                
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 8, disebutkan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan yang dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi
a.       Naturalisasi  Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1.      Berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.      Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.














4.     Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
    
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e.       Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f.       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.        Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sedangkan pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

 















BAB 3 : PENUTUPAN

A.    Kesimpulan

Status kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006. Dalam UU tersebut dijelaskan siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia. Masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu ditentukan atas dasar asas kewarganegaraan. Terdapat 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran). Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis, asas ius soli secara terbatas, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dapat menimbulkan 2 kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride (penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan) atau bipatride (penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan).
Pemerintah suatu negara lazimnya menggunakan dua stelsel dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu stelsel aktif (seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu untuk menjadi warga negara) dan stelsel pasif (seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu). Seorang warga negara dalam suatu negara mempunyai hak-hak yang berkaitan dengan kedua stelsel tadi. Hak-hak tersebut ialah hak opsi (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan) dan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan).
Warga Negara Asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia harus mengajukan permohonan yang disebut pewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi terbagi menjadi naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal tertentu. Hal itu di jelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.

B.     Kritik dan Saran

               Kami sebagai penyusun makalah, merasa makalah kami belumlah lengkap, dalam makalah yang terbatas ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki, kami mungkin kurang mencantumkan contoh contoh pada setiap bab atau permasalahan yang sedang dibahas, sehingga para pembaca sulit untuk memahami makalah kami, kami kurang mencantumkan Undang Undang Dasar 1945 dan pasal pasalnya sebagai sumber hukum, dan masih banyak lagi yang harus kami perbaiki.
              Maka dari itu untuk makalah selanjutnya kami akan berusaha memperbaiki makalah kami, kami akan berusaha menyempurnakannya, memberikan contoh di setiap bab dan permasalahannya dan mencatumkan gambar lebih banyak supaya para pembaca lebih mudah mengerti dan tidak jenuh membaca makalah kami dan dapat dengan mudah memahami isi makalah tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


Syarat-Syarat Menjadi WNI. http://penulis.web.id/syarat-syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia.html, 23 Oktober 2016 08.08

Undang-Undang Kewarganegaraan.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm, 23 Oktober 2016 08.15
Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan. http://mariamah-sulaiman.blogspot.co.id/2010/02/hal-yang-menyebabkan-kehilangan.html?m=1, 23 Oktober 2016 15.51

 

E-Book Kalkulus

Kalkulus adalah mata kuliah yang dianggap oleh sebagian mahasiswa menjadi momok karena tingkat kesulitannya. Untuk itu perlu banyak belajar ...